Kemen PPPA: Sekolah Tidak Boleh Paksa Peserta Didik Pakai Jilbab

Sharing for Empowerment

“Permendikbudristek ini seharusnya dapat dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan seragam di sekolah masing-masing,” tegas Nahar.

Pihak sekolah, lanjut Nahar, harus menjalankan perannya sebagai pendidik, menjadi ruang yang memberi rasa aman bagi siswa, serta jauh dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Jangan sampai karena masalah seragam sekolah, siswa menjadi enggan dan takut bersekolah. Hal tersebut tentu mencederai hak anak atas pendidikan,” papar Nahar.

Nahar meminta kasus perundungan di Sragen dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*