JAKARTA, KalderaNews.com – Satuan pendidikan atau sekolah tidak boleh memaksa peserta didik menggunakan jilbab.
Demikian ditegaskan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar.
“Terlebih pemaksaan tersebut disertai dengan perundungan atau kekerasan terhadap anak. Kami menilai lingkungan pendidikan seyogyanya tidak melakukan pemaksaan tersebut,” ujar Nahar di Jakarta.
BACA JUGA:
- Buntut Kasus Jilbab Sragen, Guru Nggak Boleh Mem-bully Muridnya dengan Alasan Apapun
- Simak, Inilah Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah dari Kemendikbudristek
- Inilah Makna Logo Tut Wuri Handayani yang Jadi Logo Kemendikbud dan Biasa Nempel di Seragam Sekolah
Hal itu disampaikan Nahar menanggapi dugaan perundungan terhadap seorang siswi oleh gurunya yang diduga karena tidak menggunakan jilbab di SMA Negeri di Sragen, Jawa Tengah.
Nahar menyebut, ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur model, warna, dan atribut pakaian seragam, serta seragam yang dikenakan memperhatikan hak setiap peserta didik.
Leave a Reply