JAKARTA, KalderaNews.com – Hari Toleransi Internasional atau International Day for Tolerance diperingati setiap 16 November.
Hari Toleransi Internasional ditetapkan pertama kali pada 16 November 1996 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Hari Toleransi Internasional dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang sikap toleran.
BACA JUGA:
- Kemenag dan Kemendikbudristek Bahas Penguatan Moderasi Beragama di Sekolah dan Kampus
- 2022, Tahun Toleransi, Jadikan Indonesia Barometer Kerukunan di Tengah Keragaman
- Mendikbudristek: Masih Cukup Banyak Praktik Intoleransi di Sekolah dan Kampus
Pada 16 November 1995, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) merayakan Year for Tolerance atau tahun toleransi.
Di perayaan tersebut, UNESCO membuat Deklarasi Prinsip Toleransi sebagai cara untuk mendefinisikan dan memberikan kesadaran toleransi untuk semua badan yang berpartisipasi.
Deklarasi ini diharapkan dapat membantu menyebarkan toleransi dan meningkatkan kesadaran akan intoleransi yang masih ada di dunia saat ini.
UNESCO juga membuat Penghargaan Madanjeet Singh untuk mengakui mereka yang berprestasi dalam mempromosikan semangat toleransi atau non-kekerasan di bidang-bidang seperti sains, budaya, dan seni.
Deklarasi ini pun disambut baik PBB, hingga di tahun berikutnya PPB membuat pertemuan khusus terkait hari toleransi.
Tepat pada 16 November 1996, Majelis Umum PBB mengundang negara-negara anggota PBB untuk memperingati Hari Toleransi Internasional dengan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk lembaga pendidikan dan masyarakat luas.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply