![Seragam sekolah. (Ist.) Seragam sekolah. (Ist.)](/wp-content/uploads/2022/10/Seragam-sekolah.-Ist.-600x381.jpg)
BANDUNG, KalderaNews.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi memaparkan sejarah munculnya pergub komite sekolah. Jika di sekolah negeri SPP digratiskan maka penggratisan SPP dibayar oleh pemerintah, namanya BOPD.
Diketahui, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002)
“Kalau swasta, (namanya) BPMU karena masih memungut SPP. Yang di (sekolah) negeri ini belum ada sumbangan maka kita buat Pergub Komite Sekolah yang di dalamnya terdapat sumbangan, larangan, dan sebagainya,” tuturnya.
BACA JUGA:
- Tegas, Sekolah di Yogyakarta Tidak Boleh Menarik Pungutan Uang di Luar Ketentuan
- Disdik Tangerang Tegas Larang Pelajar Berkendara Motor ke Sekolah
- Jika Sudah Ada Sumbangan Sekolah, Tidak Boleh Lagi Ada Pungutan dari Struktur Sekolah
Jadi, tambahnya, harus dibuat dengan matang terlebih dahulu agar tidak terjadi (seolah-olah) itu sebuah pungutan. Dibedakan satu kondisi dengan kondisi lainnya.
“Bisa dibuat mekanisme transparansi. Perlu memilah penggunaan dari BOS dan BOPD, antara rutin operasional dengan sumbangan untuk inovasi pembangunan,” ujar Kadisdik.
Leave a Reply