JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
BACA JUGA:
- Inilah Makna Logo Tut Wuri Handayani yang Jadi Logo Kemendikbud dan Biasa Nempel di Seragam Sekolah
- Kendalikan Polemik Siswa Baru Seragam Baru, Ini Kebijakan Resmi Disdik Kota Bekasi
- Guru Farel Prayoga Terharu, Pakai Seragam Sekolah Bisa Bikin Istana Negara Bergoyang
Pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam tersebut, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa.
Sementara itu, aturan pemakaian pakaian adat di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Model dan warna pakaian seragam nasional
- Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Leave a Reply