JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan perintah untuk menarik dan memusnahkan lima obat sirup dari peredaran. Kelima obat anak tersebut mengandung senyawa kimia melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Kamis (20/10), mengatakan, selain etilen glikol, keputusan penarikan produk tersebut karena mengandung dietilen glikol dan etilen glikol butil eter dalam 15 sampel sirup yang diperoleh dari pasien gagal ginjal akut.
The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) menjelaskan etilen glikol adalah bahan kimia antibeku. Biasanya dipakai dalam radiator, rem hidrolik, tinta bantalan stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, film, dan kosmetik. Dalam tubuh, zat ini menjadi senyawa beracun yang menyerang sistem saraf pusat (SSP), jantung, dan ginjal.
BACA JUGA:
- Etilen Glikol Dicurigai Pemicu Sakit Ginjal Akut pada Anak, Mengapa Berbahaya?
- Tak Hanya Parasetamol, Kemenkes Instruksikan Hentikan Penjualan Semua Obat Sirup!
- Kasus Ginjal Akut pada Anak Meningkat, IDAI: Waspada Penggunaan Sirup Parasetamol
Science Direct mengatakan dietilen glikol adalah cairan antibeku sebagai pelarut untuk banyak produk. Ketika dikonsumsi, zat ini menyebabkan komplikasi sistemik dan neurologis yang parah, termasuk koma, kejang, neuropati perifer, dan gagal hepatorenal. Seorang pasien dalam kondisi akut tampak mabuk tetapi tidak memiliki alkohol pada napasnya.
Leave a Reply