JAKARTA, KalderaNews.com – Tahukah kamu, setiap 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang Internasional.
Peringatan Hari Hak Asasi Binatang Internasional ini lahir dari deklarasi 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
Deklarasi ini dilatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan terhadap hewan yang biasanya terjadi di kebun binatang atau sirkus.Deklarasi ini berlangsung di Paris, Prancis, pada 15 Oktober 1978.
Nah, tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Hak Asasi Binatang Internasional.
BACA JUGA:
- Tahukah Kamu, 15 Oktober Diperingati Global Handwashing Day, Begini Tema dan Sejarahnya
- Masih Bingung dengan Cara Ikan Tidur? Begini Penjelasannya
- 16 Oktober 2021, Hari Pangan Sedunia (World Food Day), Begini Sejarahnya
Dalam deklarasi itu disebutkan bahwa hak asasi binatang meliputi 5 kebebasan, yakni hewan terbebas dari rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut, serta dilukai atau sakit.
Hak asasi binatang mulai populer pada 1964. Istilah ini muncul lantaran objektifikasi terhadap binatang dianggap sudah keterlaluan.
Penulis dan psikolog asal Inggris, Richard Ryder adalah salah seorang yang memopulerkan istilah itu. Ia menciptakan istilah speciesisme untuk menggambarkan orang-orang yang mendukung berhentinya objektifikasi pada binatang.
Paham speciesisme meyakini bahwa binatang tak seharusnya dipandang hanya sebagai properti pemuas kebutuhan manusia, seperti dijadikan makanan, pakaian, subjek penelitian, hiburan, atau selalu dicap sebagai sesuatu yang mengerikan atau dikesampingkan hak hidupnya.
Dalam sebuah paper bertajuk “The Relationship of Animal Abuse to Violence and Other Forms of Antisocial Behavior”, ilmuwan Arnold Levin, Carter Luke, dan Frank Ascione menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap binatang memiliki kecenderungan menjadi pelaku kekerasan kepada sesama manusia lain, terutama pada perempuan.
Di Indonesia pelanggaran hak asasi hewan diatur dalam KUHP Pasal 302 dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Hak asasi terhadap hewan tak hanya untuk kebaikan binatang itu sendiri, namun kelalaian pada hewan juga berisiko menimbulkan penularan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply