Resmi, Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun, Begini Aturan Lengkapnya

Paspor. (Ist.)
Paspor. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memutuskan aturan baru masa berlaku paspor kini lebih lama yakni dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Pemberlakuan paspor selama 10 tahun ini dimulai untuk pengajuan paspor mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) nomor: IMI-GR.01.01-0728 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.

BACA JUGA:

Menariknya, biaya pembuatan paspor masih sama alias belum ada kenaikan, yakni paspor nonelektronik dikenakan biaya Rp350 ribu dan untuk elektronik dikenakan Rp650 ribu.

Berikut ini poin-poin penting dari aturan yang baru tersebut:

  • Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
  • Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
  • Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut: a). Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku s/d 2 tahun. b). Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor s/d memilih kewarganegaraannya.
  • Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*