Asyik Bertambah, Total Cuti dan Libur Bersama pada 2023 Jadi 24 Hari

Ilustrasi: Pemerintah telah menetapkan Libur dan cuti 2021. (Ist.)
Ilustrasi: Pemerintah telah menetapkan Libur dan cuti 2021. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com -Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah resmi menetapkan total hari libur bersama dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Jumlah ini setelah ada tambahan cuti bersama untuk hari besar keagamaan.

”Total jumlah libur dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Sesuai dengan usulan Menteri Agama, ada tambahan cuti bersama pada hari raya Nyepi,” jelasnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

Selain tambahan cuti bersama untuk hari raya Nyepi, pemerintah juga menetapkan tambahan cuti bersama untuk hari raya Waisak, Nyepi, Natal, Imlek, dan Idul Fitri. Pada tahun sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri.

BACA JUGA:

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tambahan cuti bersama untuk hari raya keagamaan lain dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat dengan kepercayaan agama masing-masing.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*