JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
BACA JUGA:
- Inilah Makna Logo Tut Wuri Handayani yang Jadi Logo Kemendikbud dan Biasa Nempel di Seragam Sekolah
- Kendalikan Polemik Siswa Baru Seragam Baru, Ini Kebijakan Resmi Disdik Kota Bekasi
- Guru Farel Prayoga Terharu, Pakai Seragam Sekolah Bisa Bikin Istana Negara Bergoyang
Pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam tersebut, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa.
Sementara itu, aturan pemakaian pakaian adat di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Model dan warna pakaian seragam nasional
- Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sementara untuk model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Terkait pakaian adat, ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Penggunaan dan pengadaan pakaian seragam sekolah
Pengguna seragam sekolah digunakan dengan aturan sebagai berikut:
- Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
- Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa: topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Sementara, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan yang kurang mampu secara ekonomi.
Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply