JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mengakomodasi aspirasi masyarakat serta kebutuhan pembangunan.
“Berbagai upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka merevisi UU Sisdiknas harus dilakukan agar Rancangan Undang-Undang yang diajukan sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan bangsa yang berkarakter dan lebih berdaya saing,” ujar Lestari Moerdijat.
BACA JUGA:
- Ternyata, Banyak Fraksi di DPR yang Tolak UU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023
- Revisi UU Sisdiknas Terkesan Kurang Transparan dan Minim Pelibatan Publik
- RUU Sisdiknas: Wajib Belajar dari 9 Tahun Menjadi 13 Tahun, Dana dari Pemerintah
Sekarang, Indonesia menjalankan sistem pendidikan yang diatur dalam tiga Undang-Undang yang berbeda, yakni UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Menurut Lestari Moedijat, dalam proses pengajuan RUU Sisdiknas harus benar-benar mengakomodasi sejumlah hal yang dibutuhkan masyarakat.
Ia berpendapat, penyerapan aspirasi dapat dilakukan dengan berbagai cara agar berbagai hal di bidang pendidikan yang masih menjadi kendala dapat diatasi melalui sejumlah kebijakan dalam RUU yang diajukan.
Lestari Moerdijat berharap, para pemangku kepentingan memberi perhatian lebih dalam proses pengajuan RUU dalam rangka merevisi UU Sisdiknas.
“Untuk mewujudkan anak bangsa yang berkarakter dan berdaya saing, negeri ini membutuhkan satu sistem pendidikan yang benar-benar mampu mengikuti perkembangan zaman, sekaligus mampu memperkuat jati diri setiap anak bangsa,” kata Lestari Moredijat.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply