RUU Sisdiknas, Ada Kelas 0 di Wajib Belajar 13 Tahun, Maksudnya Gimana Ini?

Ilustrasi: Anak-anak di daerah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Kalderanews.com/y.prayogo)
Ilustrasi: Anak-anak di daerah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Kalderanews.com/y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pemerintah mengusulkan program Wajib Belajar 13 tahun. Wajib Belajar ini mencakup kelas prasekolah atau kelas 0.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan, dalam RUU Sisdiknas, Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia dengan pembiayaan dari pemerintah.

“Wajib Belajar merupakan pendidikan yang harus diikuti semua warga negara dan dibiayai oleh pemerintah. Artinya, tidak boleh ada warga yang tidak bisa mengikuti sekolah di periode wajib belajar,” kata Anindito Aditomo.

BACA JUGA:

RUU Sisdiknas mengusulkan perluasan cakupan wajib belajar 13 tahun, dengan pertama-tama memandatkan 1 tahun prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar yang berlaku secara nasional.

“Ini penting, karena kita tahu bahwa pengalaman belajar di TK sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak belajar di SD,” ucap Anindito Aditomo.

RUU Sisdiknas mengusulkan Wajib Belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Dalam RUU Sisdiknas, diusulkan wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun ditambah pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar mencakup kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1 sampai kelas 9.

Adapun 3 tahun pendidikan menengah mencakup kelas 10 sampai kelas 12.

Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat pun akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

Anindito Aditomo mengatakan, prasekolah atau kelas 0 di Wajib Belajar diharapkan memberikan pengalaman belajar sebelum SD bagi semua anak dan memecahkan masalah kesenjangan.

“Jika pengalaman belajar sebelum SD hanya bisa tersedia bagi anak-anak dari keluarga menengah ke atas dan di wilayah-wilayah tertentu, maka hal itu melanggengkan kesenjangan. Dengan memasukkan prasekolah 1 tahun alias TK-B ke dalam Wajib Belajar, RUU Sisdiknas berupaya untuk memecahkan masalah kesenjangan sejak awal,” papar Anindito Aditomo.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*