Marak Kasus Kekerasan di Sekolah Keagamaan, Ini 5 Rekomendasi KPAI

Ilustrasi: Kampanye Aksi Nyata Kita Melawan Kekerasan Berbasis Gender. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Kampanye Aksi Nyata Kita Melawan Kekerasan Berbasis Gender. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan lima rekomendasi untuk Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Hal ini menyusul makin maraknya kekerasan fisik dan kekerasan seksual di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama.

Tindak kekerasan itu melibatkan pelaku anak dengan sesama peserta didik sampai mengakibatkan kematian anak korban.

BACA JUGA:

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, kali ini publik kembali dikagetkan dengan kasus kekerasan sesama santri, bahkan ada satu korban tewas diduga korban penganiayaan.

Pada Agustus lalu, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) juga meninggal dunia akibat dikeroyok sembilan orang teman di sekolahnya.

Melihat beberapa kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, KPAI memberikan lima rekomendasi untuk Kemenag:

  1. Mendorong Kementerian Agama untuk segera membuat regulasi selevel Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulang tindak kekerasan di lingkungan Madrasah dan pondok pesantren. Perlindungan anak dimulai dengan membangun sistem pencegahan. Ponpes perlu “dipaksa regulasi negara” untuk membangun sistem pencegahan, sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang benar dan tepat demi melindungi anak-anak selama berada di lingkungan satuan pendidikan tersebut.
  2. Mendorong Kementerian Agama memastikan bahwa regulasi pencegahan dan penangulangan Tindakan kekerasan tersebut harus diimplementasikan oleh Madrasah dan Ponpes. Sehingga perlu ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari kantor kementerian agama di tingkat kota/kabupaten. Apalagi untuk ponpes yang menerima bantuan dana pendidikan dari APBN. Kementerian Agama jangan hanya memberi izin, namun tak melakukan pengawasan dan monev secara berkala.
  3. Mendorong regulasi pencegahan dan penangulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan tersebut harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen jika melakukan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan kekerasan di satuan pendidikan.
  4. Mendesak Kementerian Agama untuk memastikan penerapan pengasuhan alternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan anak. Negara harus memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren. Harus ada kelayakan pengasuhan di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes. Meski independen, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak-hak anak dan memiliki pengasuahan yang yang layak dan ramah anak.
  5. Kementerian Agama wajib memastikan bahwa ponpes yang mereka berikan izin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama (bisa setingkat PMA) dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak, termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik selama dalam pengasuhan ponpes, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*