JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam pengelolaan limbah radioaktif.
Plt. Direktur DPFK, R. Mohammad Subekti menyampaikan bahwa BRIN memiliki kewajiban memberikan edukasi, membina, dan juga mengarahkan pengguna sumber radioaktif agar dapat menangani dengan baik limbah radioaktif yang ada di fasilitasnya.
Untuk itu BRIN melalui DPFK menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis dan Edukatif Pengelolaan Limbah Radioaktif di Indonesia”. “Dalam bimtek ini kita akan menjawab problem-problem yang ada pada kita. Terutama problem terkait perizinan maupun cara penanganan limbah.”
BACA JUGA:
- UPJ Gencar Edukasi Pemanfaatan Limbah Food Waste di Kawasan Bintaro
- LIPI Beri Solusi Daur Ulang Limbah Masker Sekali Pakai, Begini Caranya
- Mahasiswa UMM Ajak Petani Manfaatkan Limbah Tembakau untuk Pestisida
“Ke depan kami berharap Bapak dan Ibu di sini punya rencana bermitra dengan BRIN dalam hal penangangan limbah radioaktif,” harapnya.
Pejabat Pengembang Teknologi Nuklir di Instalasi Pengolahan Limbah Nuklir (IPLR)-DPFK, Ajrieh Setyawan menjelaskan penghasil limbah baik industri atau Rumah Sakit yang memanfaatkan zat radioaktif berkewajiban mengumpulkan dan mengelompokan limbah radioaktif yang tidak digunakan untuk dikembalikan kepada negara asal atau dikirim kepada IPLR-DPFK.
“Limbah radioaktif memiliki potensi bahaya, maka harus dikelola dengan baik,” papar Ajrieh.
Sementara itu, Suryantoro menambahkan pengangkutan zat radioaktif harus memperhatikan teknis keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
“Harus menyusun program proteksi dan keselamatan radiasi. Melakukan kajian dosis, memastikan penempatan dengan mempertimbangkan jenis moda angkutan yang digunakan,” jelasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply