JAKARTA, KalderaNews.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadu, setelah e-commerce Shopee Indonesia memPHK sekitar 3% karyawan, yang terbaru Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.
Menariknya, Indosat memberikan pesangon hingga Rp4,3 miliar kepada pekerja yang kena PHK dam karyawan menerima rata-rata Rp1 miliar dan yang paling tinggi menerima Rp4,3 miliar.
Kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan Indosat adalah rata-rata 37 kali upah, namun ada yang mencapai hingga 75 kali upah. Jumlah pesangon yang diberikan Indosat ini jauh lebih tinggi dari aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
BACA JUGA:
- Pengangguran Terbuka Capai 9,77 Juta, Tapi Perusahaan Juga Kecewa dengan Kualitas Lulusan
- UNPAR Gelar Webinar, Bahas Sharing Pengusaha Tentang Suka Duka dalam Bisnis
- Yuk, Ngintip Kerja Sambilan di Berbagai Negara yang Jarang Dijumpai di Indonesia
Bunyi Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 berbunyi, “dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Adapun cara menghitung pesangon karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2).
1). Pesangon PHK karyawan tetap:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
- asa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah - Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
2). Penghargaan masa kerja (Pasal 40 ayat (3));
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 43 ayat (4)):
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Diketahui, PP Nomor 35 Tahun 2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply