JAKARTA, KalderaNews.com – Kerap kali, kita harus menulis dengan huruf miring dan huruf tebal. Nah, Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi kelima yang baru saja diluncurkan terdapat beberapa aturan yang mesti kita perhatikan.
EYD edisi kelima ini merupakan pemutakhiran dari pedoman ejaan sebelumnya, yaitu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan No. 0321/I/BS.00.00/2021.
EYD ini menjadi pedoman resmi yang dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
BACA JUGA:
- Simak, Ada 23 Aturan Pemakaian Huruf Kapital Sesuai EYD yang Baru
- Bukan Lagi PUEBI Tapi Kembali ke EYD, Ini Link Resmi EYD dari Kemendikbud
- Cek di Sini, 50 Kata Baku dan Tidak Baku yang Sering Salah Tulis
So, inilah aturan yang terdapat di EYD edisi kelima tentang penulisan huruf miring dan huruf tebal seperti dikutip dari ejaan.kemdikbud.go.id:
Huruf miring
Huruf miring digunakan untuk menuliskan judul buku, judul film, judul album lagu, judul acara televisi, judul siniar, judul lakon, dan nama media massa yang dikutip dalam tulisan, termasuk dalam daftar pustaka.
Contoh:
- Sinetron Keluarga Cemara sudah ditayangkan sebanyak belasan episode.
- Acara Bulan Bahasa dimuat di kabarbahasa.com.
- Saya sudah membaca buku karangan Abdoel Moeis.
Huruf miring digunakan untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata dalam kalimat.
Leave a Reply