Menurut Unifah Rosyidi, tidak akan ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi. Padahal profesi lainnya diakui dalam undang-undang (UU). Seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, kata Unifah Rosyidi, berarti menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply