JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi menemui Presiden Joko Widodo, Selasa, 20 September 2022.
Dalam pertemuan itu, Unifah Rosyidi meminta agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Unifah Rosyidi Unifah menuturkan bahwa tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.
BACA JUGA:
- Ketua Umum PGRI: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Merendahkan Profesi Guru!
- Menteri Nadiem Sindir Para Pengritik RUU Sisdiknas, Yang Dilihat Hanya Permukaan Saja
- Menteri Nadiem: RUU Sisdiknas Jamin Kesejahteraan Guru ASN dan Swasta
Ia juga menerangkan rencana penghapusan tunjangan profesi tersebut membuat kalangan guru dan dosen merasa tidak nyaman.
“Presiden amat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” ujar Unifah Rosyidi seperti dikutip dari Antaranews.
Selain itu, PGRI juga telah memberikan sejumlah catatan terkait tunjangan profesi guru. Penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional, dinilai sesuatu yang memprihatinkan bagi guru maupun dosen.
Menurut Unifah Rosyidi, tidak akan ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi. Padahal profesi lainnya diakui dalam undang-undang (UU). Seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, kata Unifah Rosyidi, berarti menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply