JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, RUU Sisdiknas menjamin kesejahteraan yang layak bagi para guru ASN dan swasta.
Menteri Nadiem menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema agar sekolah swasta mendapatkan peningkatan subsidi. Sehingga sebagian dana itu dapat dialokasikan sebagai upah bagi para guru swasta.
BACA JUGA:
- Ketua Umum PGRI: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Merendahkan Profesi Guru!
- Menteri Nadiem Sindir Para Pengritik RUU Sisdiknas, Yang Dilihat Hanya Permukaan Saja
- 17 Poin Penting dalam RUU Sisdiknas Versi Pemaparan Kemendikbudristek
“Kita akan pastikan bahwa yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta. Jika tidak, kita akan berikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi, ini adalah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta,” kata Menteri Nadiem.
Saat ini, ujar Menteri Nadiem, pemerintah sedang menyiapkan draf aturan turunan agar bisa diterbitkan sesudah RUU Sisdiknas disahkan menjadi undang-undang.
Sementara, Menteri Nadiem juga menanggapi terkait penghapusan aturan tunjangan profesi guru (TPG) yang sedang ramai dibicarakan dan diprotes banyak kalangan
Ia mengatakan, agar ketentuan itu tak ditelan bulat-bulat. Menteri Nadiem memastikan tidak akan menghilangkan TPG, tetapi justru sebaliknya.
Leave a Reply