Ini artinya, persoalan sertifikat pendidik mestinya sudah selesai pada tahun 2015.
Tetapi kenyataannya, Kemendikbudristek mengakui, hingga 2022 masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik.
“Jadi, siapa yang lalai dalam menjalankan amanat UU Guru dan Dosen?” ujar Unifah Rosyidi.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply