Ketua Umum PGRI: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Merendahkan Profesi Guru!

Sharing for Empowerment

Unifah Rosyidi mendesak Kemendikbudristek menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru ini.

Kemendikbudristek secara lisan telah menyatakan bahwa pemberian tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional.

Namun, kata Unifah Rosyidi, ketentuan tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas. Selain itu, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan/kepangkatan seseorang.

Adapun tunjangan profesi guru landasan hukumnya sangat kuat, yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lantaran tidak dinyatakan secara tertulis, maka menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, apakah Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan ‘fungsional’ untuk guru.

Apalagi dalam Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru yang belum mendapat sertifikat pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak UU tersebut diberlakukan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*