Ketua Umum PGRI: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Merendahkan Profesi Guru!

Sharing for Empowerment

Unifah Rosyidi juga mengatakan bahwa seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan.

Penghapusan tunjangan profesi guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan profesi guru.

Unifah Rosyidi mengakui, tunjangan profesi bukan sekadar persoalan uang, akan tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru.

Ketua PGRI ini menyatakan, “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum UU ini diundangkan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Jadi, dalam pandangan kami, frasa sebelum UU ini diundangkan, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan,” paparnya.

Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru, maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*