JAKARTA, KalderaNews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kemendikbudristek mengungkapkan secara jujur dan terbuka terkait tunjangan profesi guru (TPG) di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan prihatin atas penghapusan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang lalu digabung ke dalam RUU Sisdiknas.
“Karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai profesi,” tegas Unifah Rosyidi.
BACA JUGA:
- Menteri Nadiem Sindir Para Pengritik RUU Sisdiknas, Yang Dilihat Hanya Permukaan Saja
- Nadiem Mengklaim Pemerintah Terbuka dan Transparan Terkait RUU Sisdiknas
- 17 Poin Penting dalam RUU Sisdiknas Versi Pemaparan Kemendikbudristek
Padahal, katanya, profesi lain diakui dalam sebuah UU, seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, dan UU profesi lainnya.
Menurut Unifah Rosyidi, penghapusan guru sebagai sebuah profesi berarti menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
“Bagi kami, UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” tutur Unifah Rosyidi.
Leave a Reply