JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim menyindir para pengritik Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU Sisdiknas sedang dalam tahap diusulkan pemerintah untuk dibahas bersama anggota legislatif.
Menteri Nadiem mengatakan, sejumlah pihak hanya memaknai aturan dalam RUU Sisdiknas di permukaan saja, misal terkait penghapusan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG).
BACA JUGA:
- Nadiem Mengklaim Pemerintah Terbuka dan Transparan Terkait RUU Sisdiknas
- 17 Poin Penting dalam RUU Sisdiknas Versi Pemaparan Kemendikbudristek
- P2G Sebut RUU Sisdiknas Kecewakan dan Rugikan Para Guru, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
“Mengapa ini ada polemik di masyarakat? Karena ada berbagai pihak yang sekarang mempertanyakan dan melihatnya hanya sangat dari permukaan saja. Mereka melihat kata tunjangan profesi dikeluarkan dari UU seolah-olah kita ingin menarik tunjangan, padahal kebalikannya,” ujar Menteri Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI.
Menteri Nadiem memaparkan, selama ini aturan TPG yang diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang diberi tunjangan kesejahteraan. Sedangkan guru lain “tersandera” oleh kewajiban sertifikasi.
Bila RUU Sisdiknas yang diajukan disahkan, kata Menteri Nadiem, ke depannya tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, lebih banyak guru yang dapat menerima TPG.
“Kenapa kita pagi siang malam berjuang untuk RUU Sisdiknas ini. Karena menurut kami di Kemendikbudristek, kalau orang itu bekerja sebagai guru, maka dia harus mendapatkan tunjangan tanpa dia harus menunggu antrean sertifikasi lagi untuk mendapatkannya,” kata Menteri Nadiem.
Menteri Nadiem meminta, sertifikasi dipisahkan dengan upaya mensejahterakan guru atau pemberian tunjangan. Menurut dia, marwah sertifikasi harus tetap menjunjung tinggi kualitas seorang guru sehingga Indonesia memiliki cetakan guru-guru yang handal.
“Jadi, kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru sebelum mereka diberikan ijin untuk bekerja sebagai guru, baik swasta maupun negeri,” ujar Menteri Nadiem.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply