JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri terkaii penerimaan mahasiswa baru di PTN.
Peraturan Menteri itu bernomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
BACA JUGA:
- LTMPT Resmi Dibubarkan, Gantinya BP3 yang Diurus Langsung Kemendikbudristek
- Mantan Ketua LTMPTN Kritik Kebijakan Menteri Nadiem: Merdeka Belajar Jangan Terlalu Liberal
- Menteri Nadiem: SBMPTN Tidak Ada Lagi Tes Mata Pelajaran, Tak Perlu Ikut Bimbel Lagi
Peraturan ini beriringan dengan peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN.
Kebijakan ini mengubah beberapa hal terkait seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Nah, di Peraturan Menteri tersebut termuat persyaratan peserta seleksi dan calon mahasiswa yang mesti kamu tahu. Tentang hal ini dimuat di bab keenam pasal 21 sampai pasal 25.
Berikut ini isi lengkapnya:
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Aturan tentang kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten dan masuk kuota peringkat terbaik di sekolah akan ditetapkan oleh Kemendikburistek.
Sementara, penetapan calon mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
- ulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Untuk persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kemendikbudristek.
Leave a Reply