Universitas Pancasila Terbitkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Gedung Universitas Pancasila
Gedung Universitas Pancasila (KalderaNews/Humas Universitas Pancasila)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Pancasila (UP) telah menerbitkan aturan tentang penanganan kekerasan seksual.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 01/PER.R/UP/VII/2022 tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus tersebut.

“Isu kekerasan seksual menjadi salah satu pembahasan penting di UP. Maka, kami telah menerbitkan menerbitkan aturan mengenai pencegahan kekerasan seksual,” kata Kepala Humas UP, Maharani Ardi Putri di kampus UP Jakarta.

BACA JUGA:

Ardi Putri menjelaskan, peraturan rektor ini sudah melalui berbagai kajian dan juga uji sahih dengan melibatkan sivitas akademika UP untuk mengkaji setiap poin yang tertuang pada peraturan rektor tersebut.

Ardi Putri berharap, dengan adanya peraturan tersebut maka akan memudahkan untuk mencegah dan menindak apabila ada pelanggaran yang terjadi di dalam kampus.

Untuk menyosialisasikan peraturan ini, Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Pancasila menggelar Psychorium 2022 dengan tema “Our Body Our Choice: Kenali, Cegah, dan Berkata Tidak pada Kekerasan Seksual”.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*