JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Pancasila (UP) telah menerbitkan aturan tentang penanganan kekerasan seksual.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 01/PER.R/UP/VII/2022 tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus tersebut.
“Isu kekerasan seksual menjadi salah satu pembahasan penting di UP. Maka, kami telah menerbitkan menerbitkan aturan mengenai pencegahan kekerasan seksual,” kata Kepala Humas UP, Maharani Ardi Putri di kampus UP Jakarta.
BACA JUGA:
- Marak Kasus Kejahatan Seksual di Sekolah, Dosen Esa Unggul: Perlu Kurikulum Pencegahan Kekerasan Seksual
- Kepada Korban Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem: Kami Berdiri di Belakang Korban
- Inilah Bentuk Pelecehan Seksual yang Harus Diketahui Pelajar, Mahasiswa, dan Orang Tua
Ardi Putri menjelaskan, peraturan rektor ini sudah melalui berbagai kajian dan juga uji sahih dengan melibatkan sivitas akademika UP untuk mengkaji setiap poin yang tertuang pada peraturan rektor tersebut.
Ardi Putri berharap, dengan adanya peraturan tersebut maka akan memudahkan untuk mencegah dan menindak apabila ada pelanggaran yang terjadi di dalam kampus.
Untuk menyosialisasikan peraturan ini, Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Pancasila menggelar Psychorium 2022 dengan tema “Our Body Our Choice: Kenali, Cegah, dan Berkata Tidak pada Kekerasan Seksual”.
“Kegiatan diskusi ini merupakan bentuk edukasi yang diberikan kepada para mahasiswa agar terhindar dari tindak kekerasan seksual baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus,” ujar Ardi Putri.
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa dan seluruh sivitas akademika UP mengenai kekerasan seksual, pencegahan, hingga mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply