JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, ada banyak fraksi di DPR RI yang menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
Revisi atas UU Sisdiknas itu diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam daftar Progran Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
BACA JUGA:
- Revisi UU Sisdiknas Terkesan Kurang Transparan dan Minim Pelibatan Publik
- RUU Sisdiknas: Wajib Belajar dari 9 Tahun Menjadi 13 Tahun, Dana dari Pemerintah
- RUU Sisdiknas Justru Akan Sejahterakan Pendidik PAUD
“Iya, banyak fraksi yang menolak. Dikiranya ini kan long list aja belum masuk,” ujar Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain karena anggapan tersebut, Willy Aditya mengungkapkan alasan lain di balik banyaknya penolakan pembahasan revisi UU Sisdiknas dari fraksi. Alasan tersebut ialah karena revisi UU Sisdiknas dinilai cenderung menggunakan pendekatan omnibus law.
Pasalnya ke depan revisi UU Sisdiknas memang dibuat untuk mengintegrasikan tiga UU mulai dari UU tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Karena ini dianggap suatu pendekatannya cenderug omnibus law, maka kemudian bagaimana partisipasi masyarakat harus didapat terhadap substansi-substansinya,” kata Willy Aditya.
Sementara, Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari menilai, masih perlu ada pertimbangan kembali untuk memasukkan revisi UU Sisdiknas ke daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Terlebih muncul anggapan pembahasan revisi UU tidak memperhatikan partisipasi publik yang lebih mendalam.
“Pemerhati pendidik itu mengritisi persiapan penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan,” ujar Taufik Basari.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply