RUU Sisdiknas, Ada Kelas 0 di Wajib Belajar 13 Tahun, Maksudnya Gimana Ini?

Sharing for Empowerment

RUU Sisdiknas mengusulkan Wajib Belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Dalam RUU Sisdiknas, diusulkan wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun ditambah pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar mencakup kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1 sampai kelas 9.

Adapun 3 tahun pendidikan menengah mencakup kelas 10 sampai kelas 12.

Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat pun akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

Anindito Aditomo mengatakan, prasekolah atau kelas 0 di Wajib Belajar diharapkan memberikan pengalaman belajar sebelum SD bagi semua anak dan memecahkan masalah kesenjangan.

“Jika pengalaman belajar sebelum SD hanya bisa tersedia bagi anak-anak dari keluarga menengah ke atas dan di wilayah-wilayah tertentu, maka hal itu melanggengkan kesenjangan. Dengan memasukkan prasekolah 1 tahun alias TK-B ke dalam Wajib Belajar, RUU Sisdiknas berupaya untuk memecahkan masalah kesenjangan sejak awal,” papar Anindito Aditomo.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*