JAKARTA, KalderaNews.com – Melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pemerintah mengusulkan program Wajib Belajar 13 tahun. Wajib Belajar ini mencakup kelas prasekolah atau kelas 0.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan, dalam RUU Sisdiknas, Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia dengan pembiayaan dari pemerintah.
“Wajib Belajar merupakan pendidikan yang harus diikuti semua warga negara dan dibiayai oleh pemerintah. Artinya, tidak boleh ada warga yang tidak bisa mengikuti sekolah di periode wajib belajar,” kata Anindito Aditomo.
BACA JUGA:
- Revisi UU Sisdiknas Terkesan Kurang Transparan dan Minim Pelibatan Publik
- RUU Sisdiknas: Wajib Belajar dari 9 Tahun Menjadi 13 Tahun, Dana dari Pemerintah
- RUU Sisdiknas Justru Akan Sejahterakan Pendidik PAUD
RUU Sisdiknas mengusulkan perluasan cakupan wajib belajar 13 tahun, dengan pertama-tama memandatkan 1 tahun prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar yang berlaku secara nasional.
“Ini penting, karena kita tahu bahwa pengalaman belajar di TK sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak belajar di SD,” ucap Anindito Aditomo.
Leave a Reply