JAKARTA, KalderaNews.com – Politisi PKS, Fahmi Alaydroes mengakui rencana revisi UU Sisdiknas ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pengamat pendidikan, akademisi, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Indonesia, dan juga ormas-ormas besar penyelenggara pendidikan (NU, Muhammadiyah).
“Pokok masalahnya adalah, bahwa pengajuan revisi UU Sisdiknas belum mendesak (urgen), proses pengajuannya terkesan kurang transparan, minim pelibatan publik, dan lemah argumentasi akademiknya,” sebutnya Anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Fahmi meminta agar Pemerintah mendengar masukan dan kritik dari banyak pihak agar tidak memaksakan diri melakukan perubahan atas UU Sisdiknas.
BACA JUGA:
- RUU Sisdiknas: Wajib Belajar dari 9 Tahun Menjadi 13 Tahun, Dana dari Pemerintah
- RUU Sisdiknas Justru Akan Sejahterakan Pendidik PAUD
- P2G Sebut RUU Sisdiknas Kecewakan dan Rugikan Para Guru, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
“Badan Legislasi DPR RI, sebagai Lembaga perwakilan rakyat yang akan menindaklanjuti usulan Pemerintah tentunya akan bertindak bijak, dan mendengarkan suara-suara kritis masyarakat luas terkait proses revisi UU Sisdiknas ini. Jangan tergesa-gesa, ojo kesusu!”
Menurut Fahmi, proses perubahan UU Sisdiknas harus dilakukan secara seksama dan melibatkan partisipasi publik, dan tidak dipaksakan harus selesai di periode pemerintahan saat ini.
Leave a Reply