JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan mahasiswa yang lulus seleksi ujian mandiri dengan jalur suap harus dinyatakan cacat secara yuridis. Menurut dia, harus ada konsekuensi dari tindakan curang dalam penerimaan mahasiswa baru itu.
“Status mahasiswanya ini kan urusan administrasi, jadi rekrutmen mahasiswa baru sampai kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu, ada aturan masing-masing,” tutur Ghufron.
BACA JUGA:
- Duh, Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Total 7 Orang di Bandung dan Lampung, Kasus Suap Mahasiswa Baru
- Puluhan Pelajar Diangkat Jadi Duta Antikorupsi, Masih Boleh Nyontek Gak Ya?
- Duh, 86 Persen Terpidana Korupsi Ternyata Lulusan Perguruan Tinggi
Namun, Ghufron mengatakan, KPK tidak bisa ikut campur memutuskan nasib mahasiswa Unila lulus seleksi jalur suap. Menurut Ghufron, ranah KPK hanya memproses hukum Karomani lantaran menerima suap.
Diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.
Kasus ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Karomani memanfaatkan wewenangnya untuk mengatur mekanisme seleksi. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply