Ingin Pasang Bendera Merah Putih? Ini Aturan Memasang yang Benar!

Pengibaran bendera Merah Putih. (Dok.Sekneg)
Pengibaran bendera Merah Putih. (Dok.Sekneg)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menjelang 17 Agustus, masyarakat Indonesia akan memasang Sang Saka Merah Putih yang dimaknai sebagai simbol memperingati hari kemerdekaan Indonesia.

Ornamen penghias lainnya seperti umbul-umbul, spanduk, baliho juga akan dipasang agar perayaan hari kemerdekaan makin semarak.

Namun terdapat aturan pemasangan bendera Merah Putih dan beragam umbul-umbul.

BACA JUGA:

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Pada surat edaran tersebut, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Untuk ornamen dekorasi seperti baliho, spanduk, umbul-umbul serta ornamen lainnya, masyarakat bisa menghias mulai 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Selain aturan tersebut di atas, terdapat ketentuan atas ukuran bendera Merah Putih yang mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009. Dikatakan bahwa Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Warna merah pada bagian atas dan putih di bagian bawah yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.

Aturan mengenai ukuran Sang Saka Merah Putih tertera detil dalam undang-undang sebagai berikut:

  • 1200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

*Jika artikel ini bermanfaat,silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*