Heboh Tunjangan Kinerja BRIN Capai 150 Persen, Ini Klarifikasi Kepala BRIN

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko di gelaran Week of Indonesia-Netherlands Education and Research (WINNER) 2021 dengan tema “Innovation for Sustainable Development Goals: Education and Research Collaboration Towards the Future”
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko di gelaran Week of Indonesia-Netherlands Education and Research (WINNER) 2021 dengan tema “Innovation for Sustainable Development Goals: Education and Research Collaboration Towards the Future” (KalderaNews/Fajar H)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 24 Agustus 2022 lalu.

Tunjangan kinerja (Tukin) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai. Untuk Kepala BRIN sendiri akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BACA JUGA:

Lantas seperti apa besaran tunjangan pegawai di lingkungan BRIN? Berikut ini daftar lengkapnya.

Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan kinerja Rp33.240.000
Kelas Jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp27.577.500
Kelas Jabatan 15 dengan tunjangan kinerja Rp19.280.000
Kelas Jabatan 14 dengan tunjangan kinerja Rp17.064.000
Kelas Jabatan 13 dengan tunjangan kinerja Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12 dengan tunjangan kinerja Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11 dengan tunjangan kinerja Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp5.979.200
Kelas Jabatan 9 dengan tunjangan kinerja Rp5.079.200
Kelas Jabatan 8 dengan tunjangan kinerja Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7 dengan tunjangan kinerja Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6 dengan tunjangan kinerja Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5 dengan tunjangan kinerja Rp3.134.250
Kelas Jabatan 4 dengan tunjangan kinerja Rp2.985.000
Kelas Jabatan 3 dengan tunjangan kinerja Rp2.898.000
Kelas Jabatan 2 dengan tunjangan kinerja Rp2.708.250
Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan kinerja Rp2.531.250.

Warga netizen pun memberikan beragam reaksi di Twitter terkait Tukin di lingkungan BRIN ini, termasuk mempertanyakan hasil kinerjanya selama ini.

@Bayaz15Yildirim “Banyak rakyat akan jatuh miskin jika BBM dinaikkan, sementara pemerintah beri tunjangan ke Kepala BRIN hampir 50 juta per bulan !! Miris !!”

@SheMurni2 “Nah ini yg jelas membebani APBN. Gimana kalau skemanya diganti pula. Tunjangan diberikan bila capaian kinerja sesuai rencana. Jadi tiap bulan bisa berubah2. Jg berlaku utk para dewan pengarah BRIN”

@bachrum_achmadi “Jokowi Beri Tunjangan Kinerja Kepala BRIN Rp49,86 Juta Sebulan. Gaji/tunjangan pejabat negara naik, gaji pejabat BUMN naik. Klo rakyat bebannya yg naik, krn pemerintah gemar menaikkan harga2. Mari kita beri aplaus sodara2! 👏👏👏”

@RayiMerta “Ini yg memberatkan APBN… kerja nggk jelas pake tunjangan tiap bulan, padahal gaji udah gede.”

Menanggapi tunjangan kinerja di lingkungan BRIN ini, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa Tunkin adalah tunjangan yang diberikan kepada semua sumber daya manusia (SDM) di seluruh Kementerian/ Lembaga (K/L).

“Sesuai isi Perpres 104 Tahun 2022 ayat (1), Pegawai di Lingkungan BRIN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai,” terangnya.

Sebagai informasi, Perpres 104/2022 tentang Tunkin di lingkungan BRIN yang baru dilansir mengatur variasi besaran Tunkin untuk 17 kelas jabatan yang ada.

“Besaran Tunkin ini tidak berbeda alias sama persis dengan Tunkin yang diterima sivitas di LPNK (BATAN, BPPT, LAPAN, LIPI) sebelumnya. Ini merupakan konsekuensi untuk dasar hukum pemberian remunerasi bagi sivitas pasca pembentukan BRIN sejak 28 April 2021, dan pembentukan Dewan Pengarah pada 18 Oktober 2021,” urainya.

Selain Perpres tersebut, Presiden RI menerbitkan Perpres 105/ 2022 tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio. Sebagai catatan, bagi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah hanya diberikan fasilitas perjalanan dinas sesuai ketentuan.

“Tunjangan Kinerja dan hak keuangan di atas diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan,” pungkasnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*