JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan tujuh uang rupiah kertas baru tahun 2022. Prosesi peluncuran uang baru dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Uang kertas baru tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Dalam uang kertas yang baru tersebut ada gambar pahlawan, tarian, pemandangan alam, dan flora yang masih dipertahankan.
Dalam uang rupiah kertas emisi 2022 ini desain warnanya lebih tajam, unsur pengamannya lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
BACA JUGA:
- Bingung Transfer Uang dari dan ke Eropa? Kenali SWIFT Code, BIC dan IBAN, Apa itu IBAN?
- Mau Transfer Uang Beda Bank, Inilah Daftar Lengkap Kode Bank Terkini
- Inilah Daftar Lengkap SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia
Setelah resmi diluncurkan, kini masyarakat bisa menukarkan dengan uang baru tersebut ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) mulai 18 Agustus 2022 pada pukul 11:00 WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Selanjutnya, jadwal penukaran uang dapat dilakukan mulai 19 Agustus 2022. Seperti apa syarat dan caranya? Berikut syarat dan cara tukar uang secara online:
Syarat Tukar Uang Baru Secara Online
- Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online:
- Menyiapkan KTP
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply