Disdik Tangerang Tegas Larang Pelajar Berkendara Motor ke Sekolah

Pelajar naik kendaraan bermotor. (Ist.)
Sharing for Empowerment

TANGERANG, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sekolah juga dilarang menyediakan lahan parkir kendaraan untuk siswa.

“Sekolah melarang siswa untuk tidak bawa motor dan tidak menyediakan tempat parkir,” tegas Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin.

Fahrudin mengungkapkan, Disdik Tangerang juga akan mengedukasi orang tua siswa. Edukasi tersebut nantinya menjelaskan terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:

“Terlebih melakukan edukasi ke siswa dan orang tuanya, UU Lalu Lintas, dan bahaya bawa kendaraan di usia 7-15 tahun,” imbuh Fahrudin.

Kata Fahrudin, sekolah di Kabupaten Tangerang tingkat SD-SMP akan diberikan surat edaran (SE). SE ini yang nantinya menjadi acuan dalam aturan larangan membawa kendaraan bermotor.

Dalam SE Nomor 421/400g-Disdik bertanggal 1 Agustus 2022, pihak sekolah bersama komite juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sekolah agar tidak menyediakan lahan parkir.

Selain itu, Disdik Kabupaten Tangerang juga melarang sekolah untuk menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi para pelajar.

Sekolah berkewajiban memberikan pendidikan bagi siswanya yang tidak memiliki kelengkapan surat-menyurat berkendara.

“Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh surat izin mengemudi, karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM,” tutur Fahrudin.

Bila nantinya pihak sekolah ataupun dewan guru masih ditemukan membolehkan murid membawa kendaraan ke lingkungan sekolah, Disdik Kabupaten Tangerang akan memberikan teguran secara tegas.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*