JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya buka suara terkait kasus dugaan suap Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani.
Menteri Nadiem mengaku kecewa atas kejadian tersebut.
“Ini memang kejadian di Unila merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan,” tegas Menteri Nadiem saat rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa, 23 Agustus 2022.
BACA JUGA:
- Dipatok Rp100-RP350 Juta Per Calon Mahasiswa, Begini Modus Suap Seleksi Mandiri Masuk Unila
- Mahasiswa yang Masuk Unila Jalur Suap Cacat Yuridis, Harus Siap Terima Konsekuensi
- Duh, Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Total 7 Orang di Bandung dan Lampung, Kasus Suap Mahasiswa Baru
Menteri Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek akan mengambil langkah-langkah atas kasus ini. Ia akan memastikan kejadian suap penerimaan mahasiswa baru tidak terjadi lagi.
“Kami di Kemendikbudristek dan komitmen full kita ke depan adalah untuk mengambil langkah-langkah dan menguatkan langkah yang sudah ada untuk memastikan ini tidak terjadi lagi,” papar Menteri Nadiem.
“Ke depannya tentunya juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila bagaimana cara sistemik yang bisa kita lakukan ke depannya untuk lebih meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini yang sangat mengecewakan,” kata Menteri Nadiem.
Prof. Karomani sendiri telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga telah meminta maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia.
“Ya, saya mohon maaflah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” ujar Prof. Karomani di lobi gedung KPK, Minggu, 21 Agustus 2022.
“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, pihak KPK telah mengkaji dan menilai soal potensi tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap, alur penerimaan mahasiswa mandiri tersebut tidak terukur dan tidak transparan.
“KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu, 21 Agustus 2022.
Nurul Ghufron menyebut, jalur penerimaan mahasiswa mandiri itu bersifat lokal dan tidak akuntabel.
“Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi,” papar Nurul Ghufron.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply