Kemendikbudristek Minta Tambahan Anggaran 10,15 Triliun, Mau Dipakai Untuk Apa Lagi?

Uang Rupiah
Ilustrasi: Uang Rupiah
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta tambahan anggaran sebesar Rp10,15 triliun pada tahun 2023 untuk melanjutkan berbagai program prioritas.

Program prioritas yang dimaksud Mendikbudristek yakni Program Indonesia Pintar untuk Dikdasmen dan KIP Kuliah, revitalisasi Candi Muaro Jambi, untuk Museum Nasional, Pendidikan Vokasi, Program Sekolah Penggerak hingga Guru Penggerak.

Ia lantas merinci ususlan tambahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2023 sebanyak Rp10,15 triliun yaitu untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan wajib belajar 12 tahun sebesar Rp5,28 triliun, program pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan Rp850 miliar, program kualitas pengajaran dan pembelajaran Rp706 miliar, program pendidikan tinggi Rp1,6 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi Rp1,18 triliun, dan program dukungan manajemen Rp527 miliar.

Diketahui, Kemendikbudristek sendiri mendapatkan pagu anggaran Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp80,22 triliun.

BACA JUGA:

“Pagu Anggaran mengalami kenaikan sebesar Rp63,24 miliar. Kenaikan anggaran pada PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan BLU (badan layanan umum) di Ditjen Vokasi dari Pagu Indikatif yang semula sebesar Rp80,16 triliun,” terangnya.

Kemudian, transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk Anggaran Pendidikan sebesar Rp174,14 triliun, yaitu gaji pendidik Rp129,86 triliun dan non gaji pendidik Rp44,28 triliun.

“Selanjutnya Dana Alokasi Khusus atau DAK Pendidikan sebesar Rp128 triliun, DAK Fisik sebesar Rp15,22T dan DAK Non Fisik sebesar Rp112,84 triliun,” terang Mendikbudristek.

Pada tahun 2023, terdapat lima arah kebijakan Kemendikbudristek, yaitu Optimalisasi Angka Partisipasi Pendidikan; Kualitas dan Relevansi Pendidikan; Pendidikan Tinggi, Riset, dan Inovasi; Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan; dan Tata Kelola Pendidikan dan Kebudayaan.

https://youtube.com/watch?v=sKDGqBurKvo%3Fversion%3D3%26rel%3D1%26showsearch%3D0%26showinfo%3D1%26iv_load_policy%3D1%26fs%3D1%26hl%3Den-US%26autohide%3D2%26wmode%3Dtransparent

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan di-share pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*