Selain itu, RUU Sisdiknas juga ingin memperjelas pendanaan pemerintah dan masyarakat.
Dalam paparan RUU Sisdiknas disebutkan bahwa pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan.
Satuan pendidikan negeri juga tidak memungut biaya, namun masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.
Sementara, di luar wajib belajar, pemerintah mendanai satuan pendidikan negeri dan dapat memberikan bantuan kepada satuan pendidikan swasta. Pada satuan pendidikan negeri, uang sekolah non wajib belajar ditetapkan sesuai kemampuan ekonomi pelajar.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply