RUU Sisdiknas: Wajib Belajar dari 9 Tahun Menjadi 13 Tahun, Dana dari Pemerintah

Sharing for Empowerment

Pada Pasal 7 Ayat 2 (a) disebutkan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun.

Merujuk pada ketentuan itu, pendidikan dasar mencakup pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.

“Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 RUU Sisdiknas.

Sementara, pada Pasal 7 Ayat 2 (b) wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 tahun sampai dengan 18 tahun. Wajib belajar pada jenjang ini diterapkan secara bertahap.

“Wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 5.

Untuk diketahui, masa wajib belajar sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yakni sembilan tahun atau pendidikan dasar. Hal itu tertuang dalam pasal 34.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*