P2G Sebut RUU Sisdiknas Kecewakan dan Rugikan Para Guru, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Sharing for Empowerment

RUU Sisdiknas lanjut Anindito Aditomo, justru memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

“Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN,” imbuh Anindito Aditomo.

Bukan hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, hal ini juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.

“Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” papar Anindito Aditomo.

Dalam RUU Sisdiknas ini memang tidak tercantum aturan terkait tunjangan profesi guru, tetapi para guru nantinya bisa mendapat penghasilan yang lebih tinggi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*