P2G Sebut RUU Sisdiknas Kecewakan dan Rugikan Para Guru, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Satriwan Salim dan Anindito Aditomo. (repro: kalderanews.com/y.prayogo)
Satriwan Salim dan Anindito Aditomo. (repro: kalderanews.com/y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek sedang menyosialisasikan rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU Sisdiknas ini menuai kontroversi.

Salah satunya pasal tentang tunjangan profesi guru yang hilang di RUU Sisdiknas ini.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun menyesalkan hilangnya pasal tersebut.

BACA JUGA:

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Bunyi pasal 105 RUU Sisdiknas ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas, lanjut Satriwan Salim, akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru,” tegas Satriwan Salim.

Sementara, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.

Melalui RUU Sisdiknas, kata Anindito Aditomo, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

“Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru, otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” papar Anindito Aditomo.

RUU Sisdiknas lanjut Anindito Aditomo, justru memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

“Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN,” imbuh Anindito Aditomo.

Bukan hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, hal ini juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.

“Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” papar Anindito Aditomo.

Dalam RUU Sisdiknas ini memang tidak tercantum aturan terkait tunjangan profesi guru, tetapi para guru nantinya bisa mendapat penghasilan yang lebih tinggi.

“Melalui RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak,” ujar Anindito Aditomo.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*