KPK: Kemendikbudristek Harus Membuat Panduan Prinsip Akuntabilitas Jalur Mandiri di PTN

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi usulan agar Kemendikbudristek membuat panduan untuk memastikan berjalannya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

“Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ujar Plt. Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

BACA JUGA:

Rekomendasi itu disampaikan usai KPK beberapa waktu lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani dan pejabat kampus lainnya.

Penangkapan terhadap Prof. Karomani dan sejumlah orang lainnya terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau non-reguler.

Ipi Maryati Kuding mengatakan, rekomendasi KPK itu disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek untuk perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kata Ipi Maryati Kuding, Kemendikbudristek diharapkan meminta seluruh universitas membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota mahasiswa baru jalur mandiri yang tersedia.

Lantaran, lanjut Ipi Maryati Kuding, hal itu terkait penegakan prinsip keterbukaan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Di samping itu, KPK juga menyarankan agar Kemendikbudristek turut menyusun indikator atau kriteria penentuan kelulusan, melakukan seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium, atau menggunakan hasil tes lainnya.

Menurut Ipi Maryati Kuding, Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Harapannya, agar perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi.

“Utamanya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan yang lainnya,” kata Ipi Maryati Kuding.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yakni Prof. Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung. Sementara tersangka penyuap bernama Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*