![SD Bruder di Singkawang, Kalimantan Barat Kegiatan Belajar Mengajar di SD Bruder Singkawang, Kalimantan Barat](/wp-content/uploads/2020/03/SD-Bruder-di-Singkawang-Kalimantan-Barat-1-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas justru mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru.
“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iwan Syahril pada Senin, 29 Agustus 2022.
Iwan menegaskan RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
BACA JUGA:
- P2G Sebut RUU Sisdiknas Kecewakan dan Rugikan Para Guru, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- Jangan Lengah dengan RUU Sisdiknas, Kawal dan Kasih Masukan di Sini
- Mengejutkan, Presiden Jokowi Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas, Mendikbudristek akan Dipanggil
Bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan.
Leave a Reply