JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran bantuan pendidikan masuk sekolah (BPMS) mulai Senin, 22 Agustus 2022.
Program ini ditujukan bagi peserta didik di sekolah swasta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyediakan program BPMS bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta,” tulis Disdik DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @disdikdki.
BACA JUGA:
- Khusus Siswa Baru di Sekolah Swasta, Pemprov Jakarta Berikan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
- Anggaran Pendidikan 2023 Naik 608,3 Triliun, Ini Rincian Alokasinya
- Pemprov Jawa Barat Gulirkan Sekolah Gratis di 25 SMA/SMK Swasta, Inilah Daftar dan Kuotanya
Bantuan pendidikan yang diterima berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan, yakni maksimal Rp 1 juta untuk siswa SD/MI/SDLB, maksimal Rp 1,5 juta untuk SMP/MTs/SMPLB, maksimal Rp 2,5 juta untuk siswa SMA/MA/SMALB/SMK.
Sementara itu, bantuan pendidikan untuk siswa sekolah/madrasah swasta PPDB bersama antara Rp 3 juta-Rp 10 juta.
Nah, berikut kriteria penerima BPMS:
- Peserta didik berusia 6-21 tahun
- Berasal dari keluarga tidak mampu atau terdampak Covid-19
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta
Proses seleksi bantuan ini dimulai dengan pendaftaran sejak 22 Agustus hingga 28 September 2022. Peserta didik mendaftar melalui sekolah masing-masing.
Pada periode waktu yang sama, 22 Agustus-28 September, pihak sekolah memverifikasi calon penerima bantuan.
Lalu, pada 29-30 September, sekolah akan mengumumkan data calon penerima sementara.
Dan, pada 3-7 Oktober, Disdik DKI Jakarta akan memverifikasi berkas calon penerima bantuan. Sementara, data final penerima bantuan akan ditetapkan pada periode 10-30 Oktober 2022.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply