JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta masih membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 tahap 3 hingga 10 September 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu acuan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KJP Plus, KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, dan KJMU).
Tidak semua orang bisa mendaftar atau didaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada kriteria khusus yang secara ekonomi keluarga atau rumah tangga tersebut dinilai layak mendapatkan bantuan sosial.
BACA JUGA:
- Data Final Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Ditetapkan 4-26 Oktober 2022
- KJMU Tahap 2 Dibuka, Mahasiswa PTS atau PTN Bisa Dapat Bantuan 9 Juta per Semester
- Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Nah, buat warga DKI Jakarta yang merasa tidak mampu secara ekonomi, berikut ini 2 cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline dan online:
1). Datang Langsung ke Keluruhan Setempat (Offline)
Keluarga atau rumah tangga yang merasa kurang mampu bisa langsung datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK dan bilang ke petugas ingin mendaftar DTKS.
2). Mendaftar Secara Online
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) dan satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Klik “kirim”
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply