Guys Kalian Harus Tahu, Tanggal 22 Agustus 2022 Disdik DKI Mulai Mendata Penerima KJP Plus Tahap II

Disdikdki akan Mendata Calon Penerima KJP Plus Tahap II tahun 2022 (Dok. Instagram Disdikdki)
Disdikdki akan Mendata Calon Penerima KJP Plus Tahap II tahun 2022 (Dok. Instagram Disdikdki)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar gembira bagi siswa SD sampai SMK swasta pada tahun 2022 bahwa pemerintah melalui disdikdki akan memberikan bantuan uang sekolah berupa KJP Plus maksimal Rp10 juta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Disdik DKI melalui instagram resminya @disdikdki pada Sabtu, 19 Agustus 2022 mengenai pendataan KJP Plus Tahap II.

Bantuan pemprov DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

BACA JUGA:

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta,” tulis akun Instagram resmi disdikdki.

Pendataan akan dimulai pada Senin, 22 Agustus 2022 terhadap calon siswa SD-SMK yang akan masuk sekolah swasta.

Inilah syarat-syarat pendataan untuk pendataan penerima dana bantuan pemprov DKI untuk KJP Plus Tahap II tahun 2022:

  • Warga DKI Jakarta dengan menunjukkan bukti keterangan berdomisili serta mempunyai NIK
  • Dari keluarga tidak mampu atau terdampak Covid-19
  • Calon siswa berusia 6-21 tahun

Sementara, mekanisme pendataannya ialah:

  • Dimulai pada Senin, 22 Agustus 28 September 2022
  • Calon penerima mendaftar ke sekolah swasta pada 3-7 Oktober 2022
  • Verifikasi berkas calon siswa oleh Dinas Pendidikan

Terakhir, tentang penggunaan dana selama kodisi normal, begini keterangannya menurut infografis yang tertera pada akun instagran resmi disdikdki, yakni:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*