Kontroversi Unila: dari Mahasiswa Pemalsu Tanda Tangan Hingga Sang Rektor Kena OTT KPK

Universitas Lampung
Universitas Lampung (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Lampung (Unila) sedang trending topic di Twitter karena kasus OTT KPK yang menyeret langsung Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka utama.

Warganet pun riuh mengomentari kalangan yang mengaku terdidik dan bahkan bergelar Prof.Dr ini menjadi otak untuk memperkaya diri dengan menciptakan mekanisme suap yang dipatok Rp100-350 juta untuk setiap calon siswa Unila yang ingin lolos atas penentuan Sang Rektor dan kroni-kroninya.

KPK kini sudah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022 dengan total suap yang diterima senilai 5 miliar rupiah.

BACA JUGA:

Warganet pun mengungkit kasus yang melibatkan Unila, seperti mahasiswa Unila yang menggugat IKN maju ke MK ketahuan memalsukan tanda tangan.

Akun @Azhar_k18 “Masih ingat mahasiswa Unila yang gugat IKN maju ke MK ketahuan memalsukan tanda tangan? Rektornya ternyata KORUPTOR. Rektor beserta mahasiswanya sudah terbiasa dengan aksi budaya palsu memalsu dokumen.”

@AkuAtikaFaya “Unila.. jadi maklum kalau mahasiwanya kemarin palsukan tanda tangan gugatan JR ke MK.. Mahasiswa masuknya lewat suap🤪😂😂”

@Aryprasetyo85 “Mahasiswa nya pemalsu tanda tangan. Rektornya terima suap mahasiswa baru. Prestasi akademik yg Ruar biasa🤭🤭”

@Epoyciye1 “Lo tau gak mahasiswa unila yg kemaren menggugat UU ikan itu memalsukan tanda tangan. Jadi mungkin di ajarin dosennya.”

@ren4ldo “Profesor tapi akhlaknya begini. Gak heran mahasiswanya juga ada yang memalsukan tanda tangan. MEMALUKAN @official_unila”

@RudiRud37574934 “PUCUK PIMPINAN TERTINGGI @official_unilaTERSANGKA PENYUAPAN😁😁😁 Gmana Nih….??? MALU NGGAK🤣🤣🤣🤣 Jadi Inget Ma Tanda Tangan Palsu🤣🤣🤣🤣🤣🤣

Diketahui, Enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) terbukti dan telah mengakui menggunakan tanda tangan palsu dalam mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar aksi pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN). Para mahasiswa sempat tidak mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.

Mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*