Kemenkumham Nobatkan Farel Prayoga Sebagai Duta KI Pelajar Seni dan Budaya

Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi tampil di Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Negara pada Rabu, 17 Agustus 2022
Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi tampil di Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Negara pada Rabu, 17 Agustus 2022 (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Penyanyi cilik, Farel Prayoga yang tempo hari unjuk kemampuannya menyanyi campur sari dengan musik koplo pada perayaan kemerdekaan dinobatkan sebagai Duta KI Pelajar Seni dan Budaya.

Hal ini baru saja diumumkan langsung oleh Menkumham, Yasonna H Laoly pada Jumat, 19 Agustus 2022 melalui instagram resmi @kemenkumham, bahwa Farel memiliki prestasi di bidang seni dan budaya kategori Pelajar.

Duta KI sendiri merupakan seseorang yang dianggap mampu mengembangkan kekayaan intelektual, oleh karena itu disebut dengan Duta Kekayaan Intelektual (KI), dan menurut penilaian Kemenkumham, Farel Prayoga layak dinobatkan untuk hal itu.

BACA JUGA:

Menkumham dalam sambutannya mengatakan, Farel Prayoga yang viral dengan dengan lagu kovernya ‘Ojo Dibandingke’ layak mendapatkan apresiasi atas prestasinya tersebut.

Penghargaan pihak Kemenkumham pada Farel Prayoga sebagai Duta KI bertepatan dengan  acara syukuran peringatan HUT ke-77 Kemenkumham di Jakarta.

“Pada kesempatan ini saya selaku Menteri Hukum dan HAM akan memberikan piagam penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar berprestasi seni dan budaya tahun 2022,” ujar Yasonna H Laoly.

Lebih lanjut Menkumham menyatakan bahwa Farel Prayoga seorang pelajar yang mampu menginspirasi masyarakat melalui kemampuannya mempopulerkan lagu-lagu campursari dengan lirik Bahasa Jawa.

Yasonna menaruh harapan besar kepada Farel Parayoga setelah dinobatkan menjadi Duta KI ini untuk bisa memberikan pengaruh positif terhadap para pelajar di Indonesia dalam menghormati dan melestarika budaya asli nusantara, khususnya lagu-lagu dalam Bahasa Jawa.

Farel Prayoga dalam kesempatan tersebut tidak hanya dinobatkan sebagai Duta KI, namun juga diberikan Surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496.

Hal itu dilakukan sebagai tanda respon cepat pihak Kemenkumham dengan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik pada Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Negara.’

Atas pemberian Surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan kepada Farel Prayoga, maka Menkumham menyebutkan bahwa bocah cilik tersebut berhak mendapatkan nilai royalti atas performingnya yang di istana itu, demikian menurut Undang-undang Kekayaan Intelektual.

Sebagai informasi, Farel Prayoga yang kini berusia 12 tahun sukses mencuri perhatian publik dan sempat viral di berbagai media sosial dengan goyangan koplonya membawakan lagu campursari dengan judul ‘Ojo Dibandingke’ di halaman Istana Negara pada 17 Agustus 2022.

Berkat penampilan Farel Prayoga tersebut, Ibu Negara dan beberapa pejabat lainnya turut bergoyang menikmati sajian lagu ciptaan Agus Purwanto.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*