JAKARTA, KalderaNews.com – Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang baru tepat sehari setelah perayaan Kemerdekaan RI, yakni pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peluncuran uang baru tersebut sebanyak tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia sendiri, Perry Warjiyo di Jakarta, pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Ketujuh Uang TE 2022 tesebut yakni pecahan Rp1.000. Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan pecahan uang Rp100.000.
BACA JUGA:
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayarn yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur BI.
Peluncuran Uang TE 2022 ini sontak ramai dan viral diperbincangkan warganet di media sosial dan hampir semua media online meliputnya hari ini.
Namun yang menjadi permasalahan berikutnya adalah dengan peluncuran Uang TE 2022 tersebut masyarakat mempertanyakan nasib uang lama.
Atas keresahan ini, pihak BI menjawabnya dengan menyatakan bahwa peluncuran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dirangkum dari berbagai sumber, BI juga menyebutkan terkait dengan nasib uang lama yang masih beredar di kalangan masyarakat bahwa seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih berlaku sebagai pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut peredarannya oleh BI.
Sebab, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan akan diumumkan melalui media masssa.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply