Selanjutnya, jadwal penukaran uang dapat dilakukan mulai 19 Agustus 2022. Seperti apa syarat dan caranya? Berikut syarat dan cara tukar uang secara online:
Syarat Tukar Uang Baru Secara Online
- Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online:
- Menyiapkan KTP
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
1 2
Leave a Reply